Dalam rangka menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Bangbang, yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2025 dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kopersi Desa Merah Putih, maka Desa Bangbang mengadakan rapat anggota pendiri Koperasi Desa Merah Putih Bangbang pada hari, Selasa (20/5/25) yang bertempat di Ruang Rapat Kapiwara Graha Desa Bangbang.
Adapun dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh para anggota dan pengawas dari Koperasi Merah Putih Bangbang, selain itu rapat ini juga dihadiri oleh Penyuluh dari Dinas Koperasi Ketenagakerjaan dan UMKM Kabupaten Bangli, perwakilan dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangli, Camat Tembuku yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Bidang Kesejahteraan Sosial serta dihadiri pula oleh Pendamping Desa.
Rapat ini sangat penting guna menyatukan visi dan misi serta dengan diadakannya rapat ini diharapkan menjadi langkah penting dalam proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Bangbang.